Masuk di penghujung tahun 2016, ada-ada saja kejutan yang muncul di berbagai media dalam bentuk berita heboh ataupun unik bahkan sampai menjadi viral di berbagai media sosial. Mungkin diantara berita yang lagi booming saat ini adalah kabar tentang akan diberhentikannya pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2017.
Mendengar dari teman-teman guru tentang kebenaran kabar ini, penulis langsung berusaha memberikan sedikit pencerahan melalui tulisan ini agar info penghapusan UN nantinya tidak membias, apalagi multitafsir. Ditambah lagi dengan adanya isu di medsos tentang pelarangan pungli yang kurang lebih memuat 58 bentuk pungli di sekolah, makin menambah polemik di kalangan guru. Tentu ini merupakan isu yang tak mungkin dibiarkan begitu saja, tapi perlu diklarifikasi oleh pihak terkait atau berwenang.
“Dimoratorium, di tahun 2017 ditiadakan,” kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).“Pelaksanaannya tetap standard nasional. Badan Standardisasi Nasional akan mengawal, mengontrol, mengendalikan prosesnya. Jadi tidak ada lagi itu supply-supply soal ke daerah dikawal polisi,” ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.“Saya sudah dipanggil Pak Presiden, sebelum jumatan tadi saya dipanggil. Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu inpres,” tutur Muhadjir.“Ujian Nasional tetap akan saya lakukan sesuai dengan amanah Mahkamah Agung kalau semua pendidikan di Indonesia sudah bagus. Makanya nanti akan pemetaan saja. Nanti kita lihat apakah perbaikan di 2017 cukup signifikan,” ujar Muhadjir.Lalu bagaimana dengan tahun 2018, apakah akan ada UN?
“Hampir pasti belum ada. Itu kan tidak bisa setahun dua tahun (peningkatan kualitas sekolah secara merata),” ujar Muhadjir.”Sekolah-sekolah kita yang di atas standar nasional sekarang hanya 30 persen, itu yang harus kita treatment,” imbuhnya.
UN bukan dihapus, tapi ditunda pelaksanaannya, sampai kapan? Iya, hingga kualitas pendidikan di Indonesia benar-benar merata
Jika mulai tahun 2017 tidak ada lagi pendistribusian soal dari pusat ke daerah maka sudah bisa dipastikan bahwa Ujian Akhir bukan lagi tanggung jawab pusat tapi sudah menjadi wewenang pemerintah daerah dari provinsi hingga tingkat kabupaten. Namun dalam hal ini, pelaksanaannya tetap berstandar nasional, karena Badan Standardisasi Nasional akan mengawal, mengontrol, mengendalikan prosesnya.
Walaupun ini baru rancangan, tapi kemungkinan besar akan terlaksana mulai 2017 karena Bapak Jokowi Selaku Presiden RI sudah menyetujuinya. Berarti tinggal menunggu Instruksi Presiden
Ujian akhir bagi siswa sekolah didesentralisasi. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk level SMP dan SD sederajatnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Kelulusan siswa akan ditentukan oleh pihak sekolah. Hasil ujian akhir jadi salah satu pertimbangan, bukan jadi satu-satunya faktor penentu kelulusan. Presiden, kata Muhadjir, sudah setuju
Mungkin ini yang bisa dimaknai dari beberapa pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait isu penghapusan Ujian Nasional tahun 2017.
Dengan adanya moratorium UN, bukan berarti sekolah-sekolah di tanah air juga apatis dengan peningkatan kompetensi anak didik. Karena di era pak Anis Baswedan, keberadaan
UN ini justru menjadi tolok ukur pemetaan kompetensi peserta didik yang diuji dengan 4 mapel UN. Apalagi jika melirik sedikit ke Finlandia yang sekarang jadi percontohan, mereka menilai tingkat kecerdasan anak dilihat dari kemampuan matematisnya. Maka boleh jadi ketersediaan mapel Metamatika sebagai alat uji itu akan tetap dipertahankan di Indonesia.
Semoga saja apa yang dicita-citakan pak Muhadjir tentang kualitas pendidikan yang merata di Indonesia akan diamini oleh seluruh pemerhati pendidikan di tanah air, sehingga secepatnya bisa tercapai.